8. Lengkapi Profil: Setelah konfirmasi, lengkapi data tambahan pada profil Anda.
9. Data Tambahan: Klik "Lengkapi" pada bagian Data Tambahan.
10. Simpan: Setelah melengkapi data, tekan "Simpan".
11. Ajukan Berkas: Jika semua data sudah lengkap, tombol "Ajukan Berkas" akan aktif. Klik untuk mengirim data tambahan.
12. Proses Lapor Diri: Setelah pengajuan, lanjutkan dengan proses lapor diri di LPTK dan pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 1 Pasti Lulus, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk
BACA JUGA:Kumpulan Soal Studi Kasus dan Kunci Jawaban yang Bakal Muncul Dalam UKPPPG
Panduan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan lapor diri bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab):
1. Login ke Laman Lapor Diri: Kunjungi situs lapor diri dari universitas mitra PPG dan masukkan nomor SIMPKB dan tanggal lahir untuk masuk.
2. Unggah Berkas: Siapkan dan unggah dokumen berikut:
- Pakta Integritas
- Ijazah S1
- Transkrip Nilai S1
- KTP/SIM
- NPWP (jika ada)