Sistem Penilaian SKD CPNS

Senin 23 Sep 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebelum mengikuti tes, penting bagi peserta untuk memahami sistem penilaian atau bobot nilai yang digunakan.

Sistem penilaian SKD CPNS 2024 telah ditetapkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan ini, SKD CPNS terdiri dari 110 soal, yang dibagi menjadi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA:Panduan Lengkap Daftar Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Simak Langkahnya!

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta 20 Link Simulasi Latihan Soal

Bagaimana rincian penilaian untuk setiap bagian SKD CPNS 2024? Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah rincian sistem penilaiannya:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.

- Tes Intelegensia Umum (TIU): Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Jawaban benar diberi nilai berkisar antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

BACA JUGA:3 Penyebab Gagal Tes SKD CPNS, Hindari!

BACA JUGA:Siap Hadapi SKD CPNS 2024? Ini Tips Jitu Lolos Passing Grade!

Nilai maksimal kumulatif SKD CPNS bagi formasi umum adalah 550, yang terdiri dari TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Sedangkan nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi umum adalah:

- TWK: 65

Kategori :