“LHKPN harus dilaporkan ke KPK RI sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.
Semua laporan akan diaudit, dan KPU hanya menerima bukti setoran E-LHKPN,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Peringati HUT TNI ke-79
BACA JUGA:Politeknik Negeri Sriwijaya Serahkan Alat Teknologi untuk Meningkatkan Kualitas Kopi Semendo
Dari segi aset, Yudha Pratomo Mahyudin mencatatkan kepemilikan puluhan hektar tanah di Kota Palembang dan Banyuasin, sedangkan Ratu Dewa memiliki aset tanah warisan di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengumuman LHKPN melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id ini diharapkan dapat membantu konstituen dalam menentukan pilihan.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mengakses aplikasi tersebut. Ini adalah bentuk transparansi bagi para kandidat,” tutup Syawaludin.