SEKAYU - Nafsu Paisal (19), tak tertahankan lagi dengan janda anak enam di desa tetangga, berinisial Hw (37). Tersangka Paisal yang merupakan warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, mengedap-endap masuk ke rumah korban, Sabtu (11/3) subuh.
Berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka melihat korban sedang tidur bersama anaknya yang berusia 5 tahun. “Tersangka semakin bernafsu, diam-diam mencabuli korban,” ungkap Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, melalui Kanit Reskrim Iptu Nasirin.Namun belum sempat tersangka berbuat lebih jauh, korban terbangun dan langsung menjerit minta tolong. Tersangka panik, kabur lewat pintu belakang tempat dia masuk. Kemudian korban melapor ke polsek. BACA JUGA : Kapolres : Ini Bukan LSM, Tapi Premanisme “Besoknya, (Minggu, 12/3), tersangka kami tangkap sedang dibonceng motor, di jalan Desa Kemang,” tegas Nasirin. Tersangka Paisal yang masih lajang, mengaku memang memiliki hasrat terhadap korban dan berniat menikahinya. “Namun atas perbuatan cabulnya, dia dijerat Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 285 jo 53 KUHP. Tersangka sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba," pungkas Nasirin. (kur/air/)
Kategori :