Miliki Harta Rp490,7 Miliar Lucianty Cakada Terkaya, Thamrin Terbanyak Aset Tanah Tersebar di 177 Tempat

Jumat 20 Sep 2024 - 22:24 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Nasrun Umar memiliki total harta Rp21.877.000.000, sedangkan pasangannya, Lia Anggraini Rp2.456.500.000.

Lalu bapaslon Edison Rp16.030.192.000 - Sumarni Rp7.048.800.000. Pasangan Ahmad Rizali Rp4.025.000.000 - Shinta Paramita Sari Rp7.884.720.492. Serta bapaslon Ramlan Holdan Rp6.664.000.000 - Ropi Alex Candra Rp3.270.000.000.

Senada dikatakan Ketua KPU OKI Muhammad Irsan melalui Kasubbag Teknis dan Penyelenggara Partisipasi dan Humas, Yudi Zulvani mengatakan dua bapaslon pilkada OKI, sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK RI.

“Untuk bukti laporannya ke KPK, juga sudah disampaikan ke KPU OKI. Namun jumlah nominalnya kami tidak bisa sebutkan. Silahkan tanya dengan bakal calon yang bersangkutan,” imbaunya. 

Dikutip dari laman e-LHKPN KPK RI, Muchendi Mahzareki memiliki total harta kekayaan Rp30.739.000.005, sedangkan pasangannya Supriyanto Rp8.920.730.965. Lalu, M Dja'far Shodiq memiliki harta Rp10.534.618.244, sedangkan pasangannya Abdiyanto Rp3.713.389.650. 

BACA JUGA:Kajari Pantau Distribusi Logistik Pilkada Muba

BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!

Sumbangan Perusahaan Maksimal Rp750 Juta

Memastikan transparansi bagi bapaslon yang maju di Pilkada Palembang dalam hal dana kampanye, KPU Kota Palembang menginstruksikan setiap bapaslon membuat rekening ke perbankan yang sudah ditetapkan.

" Nanti dalam pembuatan dari rekening, akan diberikan surat rekomendasi dan pengantar ke pihak perbankan ke calon dimaksud berkaitan dengan rekening tiap Paslon," terang Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin SHI, Jumat (20/9) sore.

Setiap dana yang masuk dan keluar dari rekening tersebut, harus dilaporkan ke KPU Kota Palembang secara berkala. “Untuk dilakukan audit asal muasal dana dan juga peruntukannya," jelasnya.

Dana kampanye yang ada di rekening tersebut, nantinya mencakup itu dana pribadi yang dimiliki oleh paslon, dari sumbangan pribadi, swasta dan sekaligus juga dari pihak perusahaan. Batas nominal bantuan  bervariasi.

Komisioner KPU Kota Palembang, Sri Maryati menjelaskan besaran dana kampanye berdasarkan Pasal 8 PKPU 2024 dan Pasal 74 UU No 10 tahun 2016. "Sumbangan dari per seorangan maksimal Rp 75 juta. Bantuan atau sumbangan dari badan hukum swasta dan perusahaan, maksimal Rp750 juta. Dana bantuan itu dihitung akumulatif selama masa kampanye,” ulasnya. 

Kategori :