Puluhan Pemborong Kembalikan Uang, Jalani Sidang TP-TGR Sesuai Temuan BPK

Selasa 17 Sep 2024 - 19:39 WIB
Reporter : dian
Editor : Edi Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Puluhan pemborong/kontraktor di kota nanas beberapa waktu lalau datangi kantor Inspektorat Prabumulih. Di sana, mereka mengikuti sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).

Hal itu diungkap Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM. “Kita menggelar sidang TP-TGR dengan mengundang para pemborong, terkait temuan hasil pemeriksaan BPK untuk pengerjaan proyek di tahun anggaran 2024," jelas Indra di ruang kerjanya, Selasa (17/9).

Ia mengungkapkan, ada satu pemborong yang mengerjakan dua sampai tiga paket. Berujung pada adanya temuan dalam pemeriksaan BPK. "Ada yang sudah mengembalikan (hasil temuan, red) dan ada pula yang sudah lunas," sebutnya.

Pihaknya pun berharap agar para pemborong secepatnya menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. "Apabila kerugian daerah sampai 30 November tidak juga dikembalikan, maka Inspektorat Kota Prabumulih selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menyerahkan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," sambungnya.

BACA JUGA:Nah Lho! Pemborong di Prabumulih Terlibat Temuan BPK, Inspektorat Dorong Penyelesaian

BACA JUGA:ASN dan Pemborong Ditetapkan Tersangka: Kasus Korupsi Jalan di Empat Lawang, Ini Nilai Kerugiannya!

Jika sudah diserahkan ke APH, maka masalah ini artinya akan diselesaikan lewat jalur  hukum.  Indra menambahkan, sidang TP-TGR diatur dalam Undang-Undang nomor 1/2004 tentang pemulihan keuangan negara. Juga dalam PP 38/2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan temuan BPK RI atau Inspektorat. 

PJ Sekda Kota Prabumulih, Aris Priyadi menegaskan, seluruh kerugian daerah harus dikembalikan paling lambat 30 November 2024. 

 

 

 

Kategori :