PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum FCBarb, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan disahkan menjadi UU. Salah satu sumbangsih FH Unsri adalah bagaimana membangun hukum nasional ke depan lebih lagi.
Bentuk partisipasi itu misalnya dengan menjadi tuan rumah dalam kegiatan konsultasi publik RUU Perlelangan seri ke-9 di Aula Prof Amzulian Rifai SH LLm PhD Hall, Tower Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) Kampus Palembang, Kamis (12/9) lalu.
Prof Joni menegaskan bahwa salah satu sumbangsih FH Unsri adalah bagaimana membangun hukum nasional ke depan lebih lagi. Termasuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan konsultasi publik RUU Perlelangan tersebut. " Jadi saya kira kegiatan konsultasi publik ini sebenarnya sudah lama, ini kita sudah pernah dulu ya Pak Saifudin kalau tidak salah 3 tahun atau 4 tahun yang lalu,"ujarnya.
Pihaknya, ungkap Prof Joni pernah membahas RUU Perlelangan, tapi karena mewabahnya Covid 19 sempat terhenti. Dia berharap pada kegiatan ini bisa diselesaikan apa dan bagaimana substansi yang harus diperbaiki atau memperkaya masukan bagi penyusunan RUU Perlelangan tersebut. “Sehingga nanti RUU ini tidak banyak permasalahan lagi," cetusnya.
BACA JUGA:FKIP Unsri Gelar Pelatihan Pembelajaran Guru SD di Kota Prabumulih
Joni menerangkan, RUU Perlelangan ini sudah lama dinantikan, bahkan lebih dari satu abad. Ia bahkan mengungkap, dirinya malu pada investor asing karena dalam berbagai persidangan arbitrasi yang ia ikuti, kerap disinggung. “Gimana undang-undang kita ini, masih undang-undang lama," ucapnya.
Padahal, kata Prof Joni, di satu sisi, sistem lelang sudah tidak lagi menggunakan sistem konvensional, tapi sistem digital. Sementara di sisi lainnya, aturannya sendiri belum diterbitkan. "Kenapa tujuan kita membangun hukum ini tidak lain bagaimana menciptakan kepastian terhadap perlindungan hukumnya,"terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, selama ini banyak kasus-kasus yang terkait masalah lelang, banyak terjadi para pihak itu selalu ada pembatalan putusan lelang atau penetapan lelang. “Ujung-ujungnya fakultas hukum juga diminta saksi ahli nanti,” cetusnya.
Prof Joni melanjutkan, seolah ada pertentangan. Disatu sisi ini minta bagaimana supaya lelang ini benar atau tidak, disatu sisi para pengelola lelang punya tugas yang cukup berat, karena salah salah satu dari income pemerintah melalui proses lelang ini. “Jadi kita harus memahami itu semua supaya apa ada prinsip keadilan seimbang nanti,"tambahnya.
Kegiatan Konsultasi Publik RUU Perlelangan seri ke-9 tersebut diselenggarakan Direktorat Perlelangan DJKN RI yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Ada pun acara Konsultasi Publik RUU Perlelangan ini dihadiri langsung oleh Direktur Lelang Tavianto Noegroho.
Turut diundang pula, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof Dr H Joni Emirzon SH MHum FCBarb. Kemudian, dihadiri civitas akademika, undangan dari kalangan perbankan, JF Pelelang dan Pejabat Lelang Kelas II di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel, Jambi dan Babel (SJB), serta para stakeholder lelang.
Sebagai narasumber dalam Konsultasi Publik RUU Perlelangan itu yakni Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi SH MH. Narasumber lain, Ketua Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr M Syaifuddin SH MHum dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Unsri, Dr Saut Parulian Panjaitan SH MH, para narsum tersebut menyampaikan sejumlah masukan untuk perbaikan RUU Perlelangan.