Akad Nikah Sederhana di KUA, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Minggu 15 Sep 2024 - 12:33 WIB
Reporter : dian
Editor : Rian Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Banyak pasangan yang memimpikan pernikahan megah, lengkap dengan pesta yang meriah. Namun, bagi sebagian calon pengantin, menggelar akad nikah secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pilihan yang lebih sesuai.

Menyederhanakan pernikahan dapat mengurangi beban finansial dan memungkinkan pasangan untuk merayakan momen istimewa dengan cara yang lebih intim dan efisien.

Jika Anda memutuskan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan agama. Berikut adalah dokumen dan langkah-langkah yang harus disiapkan:

BACA JUGA:Patung Gajah Mada di Kantor Polisi, Wajah Bersih yang Memiliki Makna Mendalam

BACA JUGA:Setelah Menghantam Truk, Pengemudi Vixion Tewas di Kertapati Palembang

1. Surat Pengantar Nikah:  Diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal kedua calon pengantin.

2. Fotokopi Kartu Keluarga:  Diperlukan sebagai bukti identitas keluarga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran: Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BACA JUGA:Support Santri Jadi Agen Perubahan: Forpess Gandeng Bank Sampah Induk Lestarikan Lingkungan

BACA JUGA:Mengenal Money Laundering: Awal Mula dari Usaha Pencucian Pakaian dan Modus Operasinya

4. Fotokopi KTP atau Resi Perekaman e-KTP: Untuk calon pengantin yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Izin Orang Tua atau Wali: Diperlukan bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

6. Izin dari Wali atau Pengasuh: Jika orang tua wali telah meninggal dunia.

7. Izin dari Pengadilan: Jika tidak ada wali atau pengasuh keluarga.

8. Akta Cerai atau Buku Cerai: Untuk mereka yang pernah menikah sebelumnya.

Kategori :