LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua remaja berusia belasan tahun ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau dengan barang bukti 312 pil berwarna biru yang diduga merupakan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Naoufal Agung (17), warga Jalan Dayang Torek Dalam, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, serta M Rizki (17), warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:OKU Timur Targetkan Penambahan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kini 3.015 Rumah Sudah Tersambung
BACA JUGA:Viral! Karyawan Minimarket Jadi Korban Begal Brutal di Prabumulih. Tubuh Terluka, Motor Dirampas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kalangan remaja, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 100 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 40,74 gram.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Dayang Torek Dalam. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan 212 butir pil biru yang juga diduga ekstasi dengan berat bruto 90,38 gram.
"Keduanya berstatus sebagai pengedar. Saat ini kami telah membawa mereka ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami dari mana barang tersebut mereka peroleh," ujar Iptu Novera.
BACA JUGA:Admin Perusahaan Gelapkan Uang Ratusan Juta, Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Investor Saham Syariah Meningkat 240%, BEI Raih Penghargaan dari Forum Wakaf Produktif
Selain ratusan pil diduga ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit handphone merk Redmi berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi B 4329 BWN.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.