MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Amir, mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Lubuklinggau.
Penahanan Amir diumumkan pada Rabu (11/9) pukul 14.00 WIB oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi.
Amir, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api terhadap Hamsi, seorang kontraktor lokal, telah menjalani perawatan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:Penggerebekan di Penginapan, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP Banyuasin
BACA JUGA:Temuan Mayat di Telang, Diduga Matnur Sopir Rental Asal Jambi, Berikut Pengakuan Keluarga
"Kami sudah memeriksa dan mengambil keterangan dari tersangka terkait insiden pengancaman tersebut," jelas AKP Sopian Hadi.
Meskipun senjata api yang digunakan Amir dalam pengancaman tersebut adalah senjata organik, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa senjata itu bukan milik anggota Polda Sumsel.
"Tersangka mengklaim senjata tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan menemukan bahwa senjata itu tidak terdaftar sebagai milik anggota kami," ungkap Kasat Reskrim Polres Muratara.
BACA JUGA:Bunker Charitas, Misteri dan Legenda dari Masa Penjajahan Jepang di Palembang
BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi oleh Kejaksaan
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Polda di wilayah lain, termasuk Polda Bengkulu dan Polda Jambi, untuk menelusuri asal-usul senjata tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata ini tidak terdaftar sebagai milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Kami masih terus menyelidiki informasi terkait dari polda lainnya," tambah Sopian.
Dalam perkembangan kasus lain, Amir juga terlibat dalam beberapa insiden perampokan di Desa Karang Anyar yang melibatkan anggota kepolisian.
Namun, senjata yang digunakan dalam perampokan tersebut tidak terhubung dengan Polda Sumsel.
Kasus ini semakin menarik setelah Hamsi, korban pengancaman, ditemukan meninggal dunia lima hari setelah melapor ke Polres Muratara.