SUMATERAEKSPRES.ID - Remisi merupakan pengurangan masa menjalani hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengurangan ini tidak berlaku untuk masa tahanan, tetapi untuk masa pidana yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Jenis-Jenis Remisi Secara umum, terdapat beberapa jenis remisi:
1. Remisi Umum: Diberikan setiap tanggal 17 Agustus, saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.
2. Remisi Khusus: Diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, seperti Idul Fitri atau Natal.
3. Remisi Kemanusiaan: Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, misalnya bagi narapidana yang berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
4. Remisi Tambahan: Diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara atau melakukan tindakan yang bermanfaat, seperti menyumbangkan darah atau organ.
BACA JUGA:Motor Satria Dirampas Begal di Palembang, Pelaku Acungkan Cerulit
BACA JUGA:Bumi Bende Seguguk Menuju 80 Tahun.Sejarah dan Perkembangan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Besarannya Remisi umum diberikan 1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan, dan 2 bulan bagi yang telah menjalani lebih dari 12 bulan. Remisi khusus berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan tergantung lamanya masa pidana.
Syarat Mendapatkan Remisi Narapidana yang ingin mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir. Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Untuk narapidana kasus terorisme, narkotika, dan tindak pidana khusus lainnya, ada syarat tambahan seperti bekerja sama dengan penegak hukum atau mengikuti program deradikalisasi.
Remisi untuk Anak Anak berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Anak yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Orang yang Doanya Mustajab dan Disukai Allah SWT