Kejari OKI Geledah Rumah Mantan PPK, Lengkapi Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

Selasa 10 Sep 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim jaksa Penyidik  Kejaksaan Negeri OKI, kemarin (10/9) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI  Tahun 2017-2018  di rumah mantan PPK Panwaslu Tirta Arisandi SSos MSi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, kegiatan dipimpin Kajari OKI Hendri Hanafi di Jl Pengadilan Tinggi Nomor 51 RT 10 Pulo gadung Km 8 Palembang.

" Penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,"  terangnya.

Dijelaskannya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna melengkapi dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk mendukung pembuktian dan membuat semakin terangnya tindak pidana yang terjadi.

BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih

BACA JUGA:Kunjungan GM Sumatera Ekspres ke Kejari OKI: Antara Silaturahmi dan Rencana Kerjasama Baru

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut tim penyidik diberi pengarahan terlebih dahulu oleh Kajari OKI. Dari penggeledahan ditemukan beberapa barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tersebut.

Tim jaksa penyidik langsung menyita beberapa barang dan beberapa dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya serius dalam menangani kasus dugaan korupsi  yang menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp3 miliar lebih dan segera menetapkan tersangkanya.

 

Kategori :