50 ASN Jabatan Fungsional Kemenag Sumsel Dilantik, Begini Pesan Kakanwil Syafitri Irwan

Selasa 10 Sep 2024 - 12:43 WIB
Reporter : emha
Editor : Martha

7.    Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur 1 orang

8.    Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2 orang

BACA JUGA:Kemenag Latih 39 Nazir Wakaf untuk Optimalkan Pengelolaan Harta Wakaf

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Terima 339 CPNS, Paling Banyak Guru, Pendaftaran 1-14 September 2024

Dalam pelantikan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan berharap, 50 ASN yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut dapat menguatkan nilai-nilai profesionalisme dan seluruh aspek layanan Kementerian Agama.

“Saya ucapkan selamat dan sukses juga  apresiasi kepada semua ASN yang baru dilantik. Sekecil apa pun amanah jabatan, itu adalah prestasi karena melewati fase ini tidaklah gampang. Perlu proses panjang dan tidak semua orang bisa,” bebernya.

Dijelaskan Kakanwil Syafitri Irwan, jabatan fungsional merupakan jabatan strategis yang membutuhkan langkah komprehensif.

Untuk itu, dia berharap kepada seluruh pemangku jabatan fungsional dapat memberikan kontribusi positif pada penguatan lembaga terutama di aspek layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Resmi, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 1 hingga 14 September 2024

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Lepas 27 Siswa Madrasah Ikuti KSM dan Myres Nasional 2024 di Ternate

Menurutnya, Kementerian Agama terus melakukan inovasi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"hrapannya jabatan yang melekat pada identitas ASN seperti jabatan fungsional dapat memberikan manfaat atau daya positif pada Kementerian Agama. Ini membutuhkan komitmen, konsistensi, dan sinergi kita semua,” tuturnya.

Syafitri mendorong ASN Kemenag Sumsel untuk terus mengelaborasi potensi masing-masing serta bekerja dan melayani masyarakat dengan hati.

“Mulai detik ini, mari kita mengelaborasi potensi masing-masing untuk menjadi kekuatan dalam memaksimalkan pelayanan," imbuhnya.

BACA JUGA:Jagong Masalah Umrah dan Haji, Ini Kata Kakanwil Kemenag Sumsel

BACA JUGA:Kemenag Bahas Usulan Omnibus Law untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan

Kategori :