SUMATERAEKSPRES.ID- Ada banyak istilah untuk menyebut seorang advokat atau orang yang memberikan jasa hukum bagi kliennya didalam bahasa indonesia.
Mulai dari istilah advokat itu sendiri, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, pembela, konsultan hukum dan istilah lain yang memiliki idiom serupa advokat lainnya.
Namun yang jamak digunakan adalah advokat dan pengacara. Lantas apa beda kedua istilah tersebut sebenarnya?untuk menjawab ini, dilansir dari hukum online, perlu dkketahui bahwa sebelum undang-undang advokat diterbitkan di Indonesia, memang dikenal adanya perbedaan tersebut antara advokat dan pengacara.
Secara singkat, seorang advokat adalah seseorang atai pihak yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi CPNS? Ini Panduan Lengkap Ajukan Sanggahan, Simak Baik-baik Ya!
Sedangkan istilah pengacara atau dikenal pengacara praktik sebelum undang-undang advokat ada, adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.
Sehingga, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, pengacara praktik harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan beracara terlebih dahulu.
Akan tetapi, istilah pengacara praktik ini, setelah adanya undang-undang Advokat yang mana merupakan dasar hukum advokat saat ini, istilah itu tidak dikenal lagi.
Dijelaskan dalam Pasal 32 UU Advokat, bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Terancam Tak Dapat Pasokan Pertalite Lagi, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Ini 3 Alasan Kenapa Sayur Bayam Yang Sudah di Masak 8 Jam Sebaiknya Tidak di Konsumsi!
Sehingga sederhananya berdasar aturan tersebjt, advokat mencakup atau meliputi advokat itu sendiri, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku.
Lantas, apa itu advokat dan tugasnya? Sebagaimana undang-undang advokat dalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Tugasnya adalah adalah memberikan jasa hukum. Adapun jasa hukum yang diberikan advokat diantaranya memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.