SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta yang terlibat dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu diwajibkan untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebagai syarat utama untuk memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik) pada tahun 2024.
Pendaftaran UKPPPG dapat dilakukan dengan memantau jadwal yang tertera di situs resmi UKPPPG.
Setelah dinyatakan lolos validasi dokumen Jurnal Pembelajaran, tombol "Daftar Ujian" di platform PMM akan aktif dalam waktu 3x24 jam, yang akan mengarahkan peserta untuk mendaftar ujian.
Disarankan bagi peserta untuk menyelesaikan modul Sertifikasi Pendidik 3-5 hari sebelum jadwal UKPPPG dimulai, agar data mereka tersinkronisasi dengan baik dan proses pendaftaran berjalan lancar.
Peserta juga diwajibkan mengikuti post test sebagai tahap persiapan sebelum UKPPPG.
BACA JUGA:Info Penting Pelaksanaan UKPPPG Tahap I
BACA JUGA:Inilah 8 Poin Penentu Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1
Meskipun hasil post test ini tidak mempengaruhi nilai UKPPPG, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menegaskan bahwa tes tersebut bertujuan untuk memperkenalkan peserta pada bentuk soal yang akan muncul di ujian.
Untuk modul Sertifikasi Pendidik, peserta perlu melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi data diri, mempelajari materi modul, mengikuti post test, dan mengunggah dokumen Jurnal Pembelajaran.
Informasi lengkap terkait tahapan ini dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, peserta yang lulus UKPPPG berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA:8 Hal yang Harus Dihindari Saat UKPPPG Agar Peserta Tidak Gagal Tes
BACA JUGA:Bahas Tuntas Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu
Rincian TPG yang Diterima Guru Jika Lulus UKPPPG
Bagi yang belum berhasil, mereka dapat mengulang UKPPPG pada periode berikutnya, karena kelulusan ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Serdik.