Anjuran Bulan Pernikahan dalam Islam
Islam juga memberikan panduan terkait waktu terbaik untuk melangsungkan pernikahan berdasarkan tradisi Rasulullah saw. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa disunnahkan untuk menikah pada bulan Syawal dan Shafar. Alasannya adalah karena Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar.
Anjuran ini tidak bersifat wajib, namun merupakan bagian dari sunnah yang bisa diikuti oleh umat Islam. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani.
Tradisi Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama
Larangan menikahkan dua anak dalam tahun yang sama lebih terkait dengan adat istiadat setempat, bukan ketentuan agama. Tradisi ini sering kali didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Ketika seorang orang tua menikahkan anaknya, biaya yang dikeluarkan untuk resepsi pernikahan bisa sangat besar. Jika harus menikahkan anak kedua di tahun yang sama, maka beban finansial bisa menjadi lebih berat.
Dari sudut pandang ini, tradisi tersebut lebih merupakan usaha untuk meringankan beban ekonomi keluarga, bukan larangan agama. Jika orang tua merasa mampu secara finansial, maka menikahkan dua anak di tahun yang sama tidak menjadi masalah.
Hukum menikahkan dua anak dalam satu tahun secara syariah tidak dilarang. Namun, aspek tradisi dan ekonomi perlu dipertimbangkan. Sebaiknya, keputusan ini didiskusikan bersama keluarga untuk memastikan tidak ada kesulitan di kemudian hari. Islam menekankan kemudahan dalam pernikahan, baik dari sisi hukum maupun praktiknya, selama syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi. Wallahu a'lam.