Bawaslu Belum Bisa Bertindak

Sabtu 07 Sep 2024 - 20:36 WIB
Reporter : yudi
Editor : Dandy

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kini tengah heboh dan viral seorang pejabat ASN perintahkan kumpulkan seluruh kepala desa (kades) dan massa dalam giat salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Mawardi Yahya - Anita Noeringhati (Matahati).

Terkait hal ini Camat Keluang, Yugo Falintino SSTP MSi mengatakan surat perintahnya itu, berkaitan kunjungan kerja (kunker) Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati. Kunjungan ini berupa silaturahmi dan pengobatan gratis bersama masyarakat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, pada 8 Agustus yang lalu. 

BACA JUGA:Berharap ke Depan Bisa Jadi Penginapan

BACA JUGA:Memar Dihajar Anak Kandung, Urip: Saya Besarkan dengan Kasih Sayang, Ini yang Saya Dapatkan

“Tidak benar, saya tidak netral dan apalagi mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Yugo, yang akrab disapa itu.

Kedatangan Anita Noeringhati sebagai Ketua DPRD Sumsel, yang tengah melakukan kunker ke Kecamatan Keluang. “Kok Ketua DPRD Sumsel kunker, laju ’digoreng’ mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” katanya aneh.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba, Beri Pirmansyah MPD, mengatakan, pihaknya belum bisa menindak ASN yang dinilai tak netral.

Pasalnya Bawaslu bisa menindak setelah ditetapkan calon gubernur dam wakil gubernur Sumsel atau calon bupati dan wakil bupati sesuai aturan sekarang ini. “Nah sekarang ini, yang baru ada bakal calon di pilkada,” kata Beri.

Dikatakan, pihaknya menyoroti masalah ASN yang tidak netral. “Kalau masalah etik kembali ke pemerintahnya,” ujarnya yang  akan perketat pengawasan ASN yang tidak netral. 

Kategori :