MURATARA, SUMATERAEKSPRES – Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi lepas dari status daerah tertinggal setelah diumumkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muratara, Amrullah, pada Selasa (2/9/2024).
Amrullah menegaskan bahwa Muratara kini menjadi salah satu dari 26 kabupaten di Indonesia yang berhasil terentaskan dari status daerah tertinggal dalam kurun waktu 2020-2024.
"Keputusan ini tentunya didasarkan pada data-data akurat dan valid yang menunjukkan peningkatan di berbagai sektor," ujar Amrullah.
Menurutnya, terdapat beberapa indikator utama yang menentukan perubahan status ini, seperti konektivitas warga, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, serta sektor lainnya.
BACA JUGA:Tol Betung-Jambi: Solusi Memangkas Separuh Waktu Perjalanan di Jalur Lintas Timur
BACA JUGA:Fakta Hubungan Indonesia-Timor Leste. Dari Pendudukan hingga Kerjasama Harmonis
“Pembangunan yang sudah berjalan, baik yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai, telah dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Keberhasilan Pemerintahan Devi-Inayatullah
Di bawah kepemimpinan Bupati Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Inayatullah, Kabupaten Muratara telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fokus utama pemerintahan adalah meningkatkan konektivitas antar desa dan kecamatan, yang diharapkan mampu mempermudah akses warga.
“Pembangunan infrastruktur jalan dari Rupit ke Karang Dapo hingga Rawas Ilir sudah selesai. Warga kini bisa melintas dengan nyaman tanpa terjebak lumpur.
BACA JUGA:Lebih Untung Nabung Emas Perhiasan atau Logam Mulia? Ini Jawabannya!
BACA JUGA: 5 Tips Ampuh Agar Suami Betah di Rumah, Dijamin Rumah Tangga Harmonis!
Jalan Karang Dapo-Setia Marga juga sudah dituntaskan, memprioritaskan konektivitas antar desa dan kecamatan,” jelas Bupati Devi.