Tegaskan Pemahaman Opini WTP, Bukan Berarti Bersih dari Kesalahan

Kamis 05 Sep 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam Media Workshop Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel di Gedung BPK, kemarin (5/9), Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Andri Yogama SE MM AK CSFA menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan media, ormas, serta LSM dalam meningkatkan pemahaman terkait peran BPK dan hasil pemeriksaannya.

“Workshop ini untuk memperdalam pemahaman mengenai hasil pemeriksaan BPK serta opini yang dikeluarkannya, khususnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menyoroti bahwa masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait opini WTP. Banyak yang beranggapan jika suatu daerah mendapatkan opini WTP, maka tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di daerah tersebut,” tegasnya. 

Padahal, menurut Andri, opini WTP tidak menjamin absennya kesalahan atau penyimpangan. "Opini WTP bukan berarti daerah tersebut bersih dari kesalahan, tetapi menunjukkan bahwa kesalahan yang ada tidak signifikan atau material sehingga masih memenuhi kriteria kewajaran," jelas Andri. 

Ia menyebut opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban yang harus dicapai dalam pengelolaan keuangan negara. “WTP adalah standar minimal yang harus dicapai, karena pada dasarnya entitas yang mengelola uang negara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan baik,” tambahnya.

Andri juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik yang diberikan oleh BPK. Ia mengingatkan BPK merupakan lembaga yang melayani publik, terutama melalui laporan hasil pemeriksaan keuangan. Untuk memastikan akuntabilitas, BPK menjalani pemeriksaan rutin setiap tahun oleh akuntan publik, serta pemeriksaan lima tahunan oleh BPK dari negara lain.

BACA JUGA:Terima LHP LKPP Tahun 2023 dari BPK RI, Presiden Jokowi: WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

BACA JUGA:Pemkab OKI Kunci Raihan WTP 13 Kali Secara Beruntun

Ia pun mengajak para peserta workshop tidak segan melaporkan jika menemukan auditor BPK yang bertindak di luar kewajaran. "Jika ada auditor yang bertindak tidak sesuai aturan, silakan laporkan ke kami. Kami tidak segan memberi sanksi, termasuk tidak menugaskan mereka melakukan pemeriksaan di masa mendatang," tegasnya.

Menurut Andri, pada tahun 2023, BPK menemukan adanya pengeluaran belanja yang belum sesuai ketentuan di beberapa OPD. "Ada belanja tidak sesuai aturan, tetapi secara material tidak signifikan sehingga tidak menurunkan opini WTP. Namun, tetap kami tekankan kepada Pemda untuk segera memperbaiki hal tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan dari hasil temuan BPK, sejumlah dana harus dikembalikan ke kas daerah. Pada tahun 2023, jumlah pengembalian yang harus dilakukan entitas pemerintahan di seluruh wilayah Sumsel mencapai Rp408 miliar. “Ini bagian dari upaya kami memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara,” tambah Andri.

Turut hadir sabagai narasumber, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adriansyah SH MHum dan Antonio Inoki SE MSi, pemeriksa ahli madya BPK Perwakilan Sumsel. Mereka menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. 

 

Kategori :