Menyikapi putusan penundaan pemilu yang membikin gaduh politik Indonesia, akhinya kemarin (10/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengajuan banding tersebut sebagai tanda bahwa tidak ada penundaan pada tahapan pemilu 2024.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU," ujar Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, kemarin. "Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," lanjutnya.BACA JUGA : ICMI Sumsel Solid, Tak Berpolitik Praktis Diketahui, pihak KPU telah mengajukan memori banding ke PN Jakarta Pusat. Adapun dalam memori banding tersebut diberikan lebih awal lantaran pihaknya sudah melengkapi dokumen yang berisikan poin-poin argumen untuk banding. "Batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini (kemarin, red) kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andi. BACA JUGA : Empat Pengurus Teras PKN Mundur
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," katanya.Bahkan, lanjut Andi Krisna, pihaknya telah menerima akta permohonan banding sebagai tanda KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. "Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi. "KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tukasnya.(dis/don/)
Kategori :