SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan keputusan penting terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Langkah ini diambil setelah periode pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifai.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pendaftaran awal yang seharusnya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, terpaksa diperpanjang.
Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, Pasal 135, yang mengatur tentang kewajiban KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA:Pertemuan Regional Saksi-Saksi Yehuwa 2024. Video Yesus Kristus Sentuh Hati Jemaat
BACA JUGA:GILDCOUSTIC dan Lala Widy Siap Panaskan Pesta Musik di GOR Biduk Kajang Kayuagung
"Peraturan tersebut mengharuskan KPU memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama tiga hari jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon lain yang mungkin belum sempat mendaftar," ujar Eskan.
Masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Namun, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan masih tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU tidak akan melakukan perpanjangan pendaftaran lagi.
Keputusan ini menunjukkan komitmen KPU Empat Lawang untuk menjaga demokrasi yang sehat dan kompetitif di daerah tersebut, serta memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik lokal.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Kunjungi OKU Timur untuk Motivasi Petani dan Tinjau Optimasi Lahan
BACA JUGA:200 Penerjun Tiga Negara Ikuti Latihan Super Garuda Shield di Puslatpur Martapura
Sementara itu, masyarakat Empat Lawang menantikan dengan penuh antusiasme apakah perpanjangan masa pendaftaran ini akan membawa calon-calon baru yang siap meramaikan Pilkada di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.