Solar Oplosan Dijual Harga Industri

Selasa 10 Jan 2023 - 00:29 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*BPH Migas: Palembang Zona Merah

  PALEMBANG – Polisi mendapati gudang tempat pengoplosan solar di Jl Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tak jauh dari gudang minyak ilegal di halaman rumah mewah dan turut terbakar milik anggota Polda Sumsel Aipda Safrudin, 22 September 2022 lalu.

  Penggerebekan terbaru ini, berlangsung Sabtu (7/1) malam oleh tim gabungan Polrestabes Palembang, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan BPH Migas. Pelakunya dikabarkan kabur malam itu. Namun terus dikejar, akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (8/1) sore. Baca juga : Gubernur Papua Disebut Sempat Ingin Tinggalkan Jayapura

  Pemodalnya ternyata asal Provinsi Jawa Barat, berinisial DAA (30), warga Kompleks Belleza Kavling B, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan pekerjanya, MK (20), warga Kelurahan Keramasan, Kertapati, bertugas mengoplos solar industri dengan BBM hasil olahan rakyat dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga : Tiga Motor Ini Sering Digunakan Oknum Penjual BBM Eceran Baca juga : Penyelewengan BBM di Sumsel Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya Baca juga : Warga Dilarang Pindah-Pindah SPBU Saat Isi BBM, BPH Migas Godok Aturannya   Saat dirilis di Mapolda Sumsel, kemarin, tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal tersebut. Dengan produksi mencapai 10 ton per hari. Faktor disparitas harga yang tinggi, jadi pemicunya. “Solar subsidi Rp6.800 per liter, sedangkan solar industri di harga Rp18 ribuan per liternya,” singkatnya.

Dari lokasi penggerebekan yang dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didapati sejumlah barang bukti. Yakni, 14 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar industri, 20 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, dan 5 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar sulingan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengatakan terungkapnya gudang pengoplosan BBM itu berkat informasi dari nomor Bantuan Polisi 0813-70002-110. “Modusnya, minyak sulingan dari Muba, dioplos dengan solar industri yang diantarkan truk tangki BBM warna biru putih. Solar industri di-bleaching dengan minyak sulingan, ditambah bahan kimia dan cuka para, sehingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," urai Barly.

Baca juga : Vonis Rendah BBM Ilegal, JPU Ajukan Banding Baca juga : Gerebek Penampungan BBM Subsidi Berulangkali terungkap praktik penimbunan BBM subsidi maupun industri di wilayah Provinsi Sumsel, khususnya Kota Palembang, menuai keprihatinan. “Jelas sekali bahwa ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf, di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” ungkap anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim, di Mapolda Sumsel, kemarin.

Diduganya, solar industri yang dioplos ini bukan berasal dari SPBU. Sebab, jika dari SPBU itu solar subsidi yang untuk segmentasi transportasi umum. Halim tak menampik, penyelewengan BBM baik subsidi ataupun industri, terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. “Bisa dibayangkan, solar industri resminya dijual Rp18 ribuan per liter, sedangkan solar subsidi Rp6.800 per-liter. Ada disparitas harga lebih kurang Rp11 ribu per-liter,” paparnya.

Ditegaskannya, keuntungan praktik penyelewengan dan pengoplosan BBM itu selama ini tidak ada pemasukan ke kas negara. “Ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya, silakan laporkan jika menemukan penyimpangan seperti ini. Kami dari BPH Migas sangat men-support full penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya," tegasnya.

Sebab katanya, bukan hanya negara yang dirugikan. Yang sangat dirugikan masyarakat, terutama pelaku industri. Sudah membeli solar industri dengan harga normal, ternyata yang diberikan solar oplosan. “Dampaknya apabila dipergunakan untuk mesin-mesin industri, pastinya rentan terjadi kerusakan. Berdampak mengganggu jalannya roda perekonomian pada industri tersebut,” ucapnya.

  Terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan dalam waktu 15 bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus illegal drilling bermodus solar oplosan di wilayah Palembang. Puluhan ton solar oplosan berhasil diamankan, berikut peralatannya. “Empat kasus diungkap tahun 2022, sisanya awal tahun ini,” jelasnya, kemarin.

Gudang penyimpanan atau penyulingan minyak ilegal itu, kebanyakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Baik itu di Jl Mayjen Satibi Darwis maupun Jl H Syarkowi, Kelurahan Keramasan. Sisanya didapati minibus dan pick up tangki modifikasi. “Terungkapnya gudang minyak ini, dari masyarakat yang resah dengan truk tangki sering mondar-mandir. Sementara di dalam sana tidak ada SPBU,” ujarnya.

Lanjut Ngajib, anggotanya menyelidiki dan benar mendapati gudang yang memproduksi BBM oplosan. Bahan bakunya, dikirim penambang minyak ilegal dari Muba. Diolah warga setempat, pemodalnya asal Jawa Barat. “Gudang ini produksi BBM oplosannya mencapai 10 ton per hari, tergantung pasokan solar olahan rakyat Muba. Solar oplosan itu lalu dimasukkan lagi ke truk tangki solar industri, dijual ke perusahaan-perusahaan.  Harus ada tindakan tegas dari PT Pertamina, dalam hal pengawasan pendistribusian,” tegas Ngajib.

Yang tidak kalah penting lagi, sambung Ngajib, harus ada tindakan tegas dari Pertamina seperti mencabut izin perusahaan distributor solar industri. “Penertiban ini perlu dilakukan, supaya distributor ini juga bisa memantau dan mengawasi sistem distribusi di lapangan.  Bagi yang kedapatan terlibat dalam hal illegal drilling, langsung cabut izinnya,” pinta Ngajib. (kms/afi/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait