MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Suherman (38), warga Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dijerat pasal berlapis. Sebab truk pengangkut minyak ilegal yang dikendarainya, menabrak pengendara motor. Hingga menyebabkan 1 orang tewas, 1 luka berat.
“Tersangka dikenakan Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Migas, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, dalam rilisnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Sabtu lalu, 24 Agustus 2024, di jalan raya Keluang-Sidorejo. Tepatnya depan Mushala Nurul Iman, Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Muba. Truk Colt Diesel nopol BG 8599 AJ yang disopiri Suherman, hilang kendali karena lepas tie rod.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak di MUBA, Api Membakar Puluhan Meter
Sehingga truk menabrak motor Honda CBR dari arah berlawanan, baru berhenti setelah nyungsep ke parit depan musala. Ada minyak hitam mengalir membanjiri parit, ternyata truk tangki modifikasi itu bermuatan sekitar 6.000 liter minyak ilegal.
Pengendara motor yang patah tulang kaki kanan, dibawa ke Puskesmas Mekar Jaya. Korban yang meninggal dunia atas nama Robert Tarigan, dibawa ke RSUD Sekayu. “Kami amankan sejumlah barang bukti. Berupa truk tangki modifikasi bermuatan 6.000 liter diduga minyak mentah, dan STNK-nya,” ucapnya.