Mengarah Stres Berat

Selasa 10 Jan 2023 - 00:23 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Kondisi Psikologi Siswi Korban Perkosaan di Lahat

Kondisi psikologis Bunga (17), siswi SMA korban pemerkosaan sering murung, sedih dan gelisah. Hal itu berpengaruh pada aktivitasnya sehari-hari. Lingkungan sosialnya kurang mendukung. Dimana teman-temannya di sekolah sering mencibir dan sinis.

Ayah Bunga, Wn dan ibunda Bunga, Et sangat sedih dengan kondisi putrinya tersebut. “Keadaan ini menambah beban moral dia dan membuat anak kami tidak nyaman dalam bersosialisasi,” ujarnya.

Hal itu, kata Wn, merupakan hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Lembaga Bantuan Psikologi terhadap putrinya tersebut.

Secara psikologis, Bunga cenderung menarik diri dari lingkungan. Persepsi terhadap dirinya terganggu. Siswi kelas XI ini merasa kotor, tidak berarti lagi dan tidak punya masa depan lagi. Namun, masih ada motivasi intrinsic atau motivasi dari dalam dirinya untuk tetap bisa kuat serta sukses ke depannya.

“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan psikologi, putri kami itu menunjukkan gejala-gejala yang mengarah pada stress berat,” ungkap Wn. Karena itu, diperlukan pendampingan psikologis dan penanganan yang cukup supaya Bunga bisa melewati masa kritisnya dengan baik. Terhindar dari trauma berat.

Lingkungan keluarga juga harus diperkuat supaya bisa membantu Bunga bangkit dan menerima kondisi dirinya apa adanya. Wn pada 3 Januari lalu juga telah berkirim surat kepada Ketua PN Lahat. Dia selaku orang tua korban minta agar hakim menghukum terdakwa dengan vonis maksimal 15 tahun.

Surat permohonannya itu ditelah ditembuskan juga ke Mahkamah Agung(MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian PPPA, Komnas Perempuan RI, Komisi Kejaksaan RI, Kompolnas RI, JPU Kejari Lahat, dan Dinas PPPA Sumsel. “Saya sebagai orang tua korban mohon kiranya semua instansi tersebut berkenan bersama-sama melakukan pendampingan, pengawasan dan pemulihan kondisi psikologis anak kami,” tandas Wn.

  Dia juga berharap, pihak berwenang dapat memproses L yang diduga turut serta melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga. Saat ini, L hanya berstatus saksi, bukan tersangka. Dalam kronologi kejadian 29 Oktober 2022 yang disampaikan Wn berdasar cerita putrinya, selama kurang lebih 2 jam Bunga diperkosa, juga diancam akan dibuang ke jurang oleh salah seorang terdakwa. Foto dan video vulgar korban juga disebarluaskan para pelaku karena korban tidak mau mengisikan voucher internet.

Dalam kronologis itu, tergambar juga ada T, teman wanita korban yang diduga bersekongkol dengan ketiga pelaku. T inilah yang membawa korban ke tempat kos L, yang nonatabe pacarnya. Dia soalah-olah tidak tahu dengan kejadian yang dialami korban. Inilah yang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Lahat.

Terkesan Dipaksakan

Sementara, Ferdi Setiawan SH, pengacara dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus kekerasan seksual anak, Oh (17) dan MAP (17) yang viral usai dituntut 7 bulan dan divonis 10 bulan angkat bicara.

Menurutnya, dua anak tersebut harus dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam proses peraidangan dan fakta siding, unsur-unsur yang disangkakan dalam dakwaan tidak mendasar.

"Saat sidang sangat jelas dalam fakta persidangan ada bukti foto,  video dan percakapan melalui pesan WhatsApp yang sama sekali tidak ada pemaksaan dan pemerkosaan. Kasus ini terkesan dipaksaan," tegasnya.

Selain itu, bukti yang ditampilkan JPU ada yang tidak berkecocokan. Seperti handphone anak yang disita, tapi dalam sidang tidak ada. Saksi L, T, dan B tidak dihadirkan. Barang bukti baju dan celana tidak ada kecocokan.

"Kami mohon kepada masyarakat dan netizen jangan hanya fokus pada korban. Pelaku juga masih anak-anak dan di bawah umur. Mereka juga putus sekolah, alami tekanan batin, psikologis terganggu," ungkap Ferdi.

Mengenai banding, pihaknya selaku penasihat hukum juga akan melakukan kontra memori banding terhadap jaksa yang akan banding. "Kami akan perjuangakan nasib kedua klien kami demi azas keadilan. Supaya mereka dibebaskan atau dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," bebernya.

Pihaknya minta ada pendampingan terhadap kedua ABH tersebut. Feri juga menganggap pengacara Hotman Paris sudah terlalu jauh masuk dalam ranah perkara ini. Padahal secara fakta tidak mengikuti persidangan kasus ini.

"Kami sangat menyayangkan apa yang beliau sampaikan.  Begitu juga dengan netizen yang tidak tahu dengan fakta persidangan," cetusnya. Kemarin (9/1), ada aksi demo di kantor PN Lahat oleh massa yang kecewa dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim dalam kasus ini. (*/gti)

Tags :
Kategori :

Terkait