Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak di MUBA, Api Membakar Puluhan Meter

Minggu 25 Aug 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden meledaknya sumur minyak ilegal kembali menggegerkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sumur minyak ilegal di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, terbakar hebat, menambah daftar panjang kecelakaan terkait aktivitas pengeboran ilegal.

Kebakaran yang melibatkan sumur minyak ini menegaskan betapa beraninya warga yang tetap melanjutkan pengeboran minyak meskipun risiko besar mengancam.

Upaya penertiban oleh tim gabungan kepolisian sudah dilakukan secara intensif, namun aktivitas pengeboran ilegal tetap berlangsung.

Kebakaran kali ini mengingatkan akan kejadian serupa sebelumnya di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, yang juga melibatkan ledakan sumur minyak ilegal.

BACA JUGA:Pasangan Jedar Terima B1KWK PPP untuk Pilkada PALI. Ini Dia Targetnya

BACA JUGA:Asal Usul Kekuatan Saitama dalam “One Punch Man”, Fakta dan Spekulasi

"Sekali lagi terbakar. Kejadian ini mengingatkan kita pada insiden di Desa Parung," ungkap seorang warga setempat.

Meskipun banyak kasus kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal telah terjadi, praktik ilegal ini masih terus berlanjut.

Di kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Hindoli, berbagai peralatan pengeboran terlihat memenuhi area tersebut, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini belum sepenuhnya terhenti.

Beruntung, dalam insiden kebakaran kali ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menegaskan tindakan tegas.

“Anggota kami sudah turun ke lokasi untuk memeriksa kejadian meledaknya sumur minyak ilegal ini. Kami akan melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

BACA JUGA:13 Perguruan Tinggi di Indonesia Raih Akreditasi Unggul, Ini Kriteria Penilaiannya

BACA JUGA:Indah Mujyaer Kritik Upaya 'Membegal' MK, Soroti Kualitas Pemimpin Muda

Kapolres juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan.

Kategori :