BACA JUGA:Epson Perkuat Komitmen dengan Produk Inovatif Berkelanjutan
BACA JUGA:Kemenkominfo Ungkap Sejumlah Inisiatif Informasi Terkait Progres IKN kepada Publik
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses sanggahan ini bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Perlu diingat, sanggahan hanya dapat diajukan jika kesalahan bukan berasal dari pihak pelamar.
Kategori :