Selamatkan Rp284 Miliar Aset Sumsel

Rabu 21 Aug 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Berupa Mobil, Tanah dan Bangunan, Hasil Kerja Bidang Datun dan Pidsus Kejati Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan sejumlah aset milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya dalam penguasaan pihak-pihak tertentu. Penyerahan bertempat di gedung Kejati Sumsel, Rabu (21/8).

Dijelaskan Kajat Sumsel, Dr Yulianto SH MH, Pemprov sebelumnya memberikan surat kuasa khusus untuk penataan aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain. “Setelah  kita telusuri, Bidang Perdana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan dan mengembalikan beberapa aset kepada Pemprov Sumsel," ujarnya.

Yulianto menegaskan pihaknya masih menggunakan langkah prefentif melalui bidang Datun dalam melakukan penyelamatan aset aset milik Pemprov Sumsel. "Alhamdulillah aset-aset diserahkan secara sukarela dan kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel agar bisa dimanfaatkan kembali," tuturnya.

Dia menegaskan, jika aset-aset tersebut tidak bisa dikembalikan secara preventif, maka Kejati akan melakukan upaya represif. Ada pun aset yang diserahkan kepada Pemprov Sumsel ada dua. Pertama, mobil Land Cruiser tahun 2009 yang digunakan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. "Saat itu harga mobil mencapai Rp1,6 miliar lebih, dan sekarang mobil tersebut ditaksir berharga di bawah Rp1 miliar," katanya.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembalikan Aset Pemprov Sumsel: Mobil Dinas dan Tanah

BACA JUGA: Geledah Kantor Kelurahan, Jaksa Cari Bukti-Bukti Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Yang kedua, aset tanah dan bangunan di Jl Seduduk putih dengan luas tanah sekitar 695 meter persegi lebih. "Ditaksir nilainya sekitar Rp4,4 miliar lebih," ungkap Yulianto. Selain melalui langkah preventif, Kejati Sumsel juga melakukan beberapa penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel melalui langkah represif oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Salah satunya, Pemprov punya aset yang diwarkahnya tahun 1951 di Jogjakarta. Lalu, dijual oleh Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Saat ini sudah disita, luasnya 1.941 meter persegi. “Ditaksir nilainya Rp10,4 miliar lebih, dan bangunan di atasnya  bernilai Rp181 juta lebih," beber Kajati.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset  Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jl Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi yang ditaksir Rp33 miliar lebih.

Kejati Sumsel juga sudah menyelamatkan beberapa aset lainnya. Seperti tanah yang beralamat di Jl GHA Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) dengan luas 96.821 meter persegi. "Saat ini masih dalam proses tingkat banding, lalu kasasi dan PK. Taksiran harga Rp96.821.000.000," katanya.

BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan

Kemudian, aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang dengan luas 6,939 meter persegi. Taksiran harga Rp69.390.000.000. ada lagi, aset tanah dan bangunan di Jl Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) yang Diterbitkan Kantor Pendaftaran dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (dalam proses). 

Kategori :