Jabatan Fungsional Non-Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula serta Jabatan Pelaksana:
Usia maksimal 35 tahun saat melamar.
Pria tidak boleh bertato/bekas tato atau tindik pada tubuh (kecuali ketentuan adat yang dibuktikan dengan surat dari pemuka adat).
Wanita tidak boleh bertato/bekas tato atau tindik pada tubuh, dan tidak boleh memiliki lebih dari satu pasang lubang tindik di telinga (kecuali ketentuan adat).
Sehat jasmani dengan keterangan medis yang sah.
Tidak menjadi penyandang disabilitas, kecuali untuk jabatan Asisten Statistisi Terampil dengan kebutuhan khusus.
Untuk jabatan tenaga kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Untuk jabatan pelaksana Pengelola Layanan Kesehatan, pelamar harus memiliki ijazah Diploma III (D-III) Keperawatan dan STR yang masih berlaku.
Dengan rincian ini, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi CPNS Basarnas 2024.