SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin baru-baru ini menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran limbah di sungai yang mengalir melalui Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pengecekan ini dilakukan setelah menerima laporan adanya dugaan pencemaran dari aktivitas PT Cahaya Cemerlang Lestari (CCL).
Kepala DLH Banyuasin, Zazili, menjelaskan bahwa tim dari dinas telah turun ke lokasi pada 5 Juli lalu untuk memverifikasi laporan tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan bukti pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas PT CCL," ujar Zazili.
Selanjutnya, DLH memastikan bahwa PT CCL telah mematuhi peraturan mengenai pengelolaan limbah.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa pengelolaan limbah oleh PT CCL sudah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku," tambah Zazili.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS 2024. Rincian Berdasarkan Golongan I-IV
BACA JUGA:MEDUPA Tampil Ganas: Skor 33-15 Jadi Bukti Awal Dominasi di Honda DBL 2024, Bikin HEKSA Tak Berdaya
Hijareh, Kepala Desa Bentayan, juga membenarkan bahwa PT CCL telah melakukan penanganan limbah dengan baik di wilayah mereka. "Masyarakat tidak pernah mengeluh tentang masalah limbah.
Bahkan, perusahaan tersebut juga melakukan pembersihan sungai, mengangkat gulma, dan meninggikan tanggul di tepi sungai," ujarnya.
Hijareh juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebutkan nama PT CLL dalam laporan atau informasi apapun terkait masalah limbah di desa tersebut.
"Saya sangat menyesalkan berita yang menyebutkan nama PT CLL. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang kami laporkan," tegasnya.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan DLH menegaskan bahwa tidak ada pencemaran limbah yang berasal dari PT CCL, dan pengelolaan limbah perusahaan tersebut dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.