Daftar Gaji PNS 2024. Rincian Berdasarkan Golongan I-IV

Sabtu 17 Aug 2024 - 14:46 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

OKU TIMUR, SUMATERA EKSPRES — Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pilihan karir yang sangat menarik bagi banyak orang. Setiap kali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak.

Salah satu daya tarik utama profesi ini adalah gaji pokok yang stabil dan terjamin hingga masa pensiun.

Pada tahun 2024, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap gaji PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Kenaikan ini merupakan langkah penting, mengingat selama empat tahun terakhir tidak ada penyesuaian gaji.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mencabut perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji PNS.

Dalam peraturan ini, ditetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, suatu angka yang cukup signifikan mengingat kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2019. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025.

BACA JUGA:MEDUPA Tampil Ganas: Skor 33-15 Jadi Bukti Awal Dominasi di Honda DBL 2024, Bikin HEKSA Tak Berdaya

BACA JUGA:Dinamika Dukungan Partai Golkar dan PDI-P Tentukan Jumlah Pasangan Calon Kepala Daerah Prabumulih

Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024:

1. Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Golongan II

Kategori :