Setahun Dilaporkan, Terlapor Masih Buron

Rabu 08 Mar 2023 - 21:08 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PROYEK FIKTIF

PRABUMULIH - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang janji proyek yang dilaporkan Periyanto (37) ke Polsek Prabumulih Timur pada 29 Maret 2022, hampir menginjak satu tahun. Namun terlapor PR yang diduga membawa kabur uang Rp505 juta, belum juga tertangkap.

“Kami menyadari pihak polsek sudah berusaha untuk menangkap pelaku. Informasinya sampai saat ini pelaku kabur. Beberapa kali digerebek rumahnya di Prabumulih, dan Palembang, belum ada hasil," ucap Usman Firiansyah SH, kuasa hukum korban, kepada awak media, Rabu (8/3).

Namun demi kepastian hukum laporan kliennya, Usman meminta perkara ini jadi perhatian Kapolres Prabumulih, dan Kapolda Sumsel. Bahkan kalau bisa diambil alih penanganannya. “Karena sudah lama, LP dibuat sejak 29 Maret 2022. Kami juga berharap istri pelaku juga ditangkap,” pintanya.

Sebab menurutnya, istri terlapor berinisial CW yang merupakan notaris, yang membuatkan kerja sama dalam pembuatan akta jual beli (AJB) perumahan dengan korban. “Di sanalah CW meyakinkan korban, kalau suaminya (PR) mempunyai proyek di Sumsel dan perlu modal. Dan CW mengajak klien saya, untuk kerjasama memberikan modal," beber Usman.

BACA JUGA : Survey Bacaleg, Libatkan Mahasiswa Kliennya yang tergiur tawaran CW, kemudian melakukan dua tahap penyertaan modal. Namun sebelum modal disetor, korban sempat meminta jaminan dan pertanggungjawaban CW. “CW saat itu siap bertanggung jawab karena PR adalah suaminya. Bahkan sebelum uang disetor, juga dibuatkan kesepakatan kerja sama di salah satu kantor notaris,” tambah Usman.

Namun hingga saat ini pun, surat kontrak kerja sama tak kunjung diperlihatkan pelaku kepada korban. Kerja sama yang dimaksud, sambung Usman, pelaku meminta korban memodali dengan sistem bagi keuntungan. “Proyek yang dijanjikannya ada empat item, di Kabupaten OKU. Namun sudah diklarifikasi ke lapangan oleh penyidik Polsek Prabumulih Timur, ternyata tidak ada (proyek fiktif)," sesalnya.

Sebetulnya, lanjut Usman, perjanjian proyek itu pada 23 Juli 2021. Sempat didesak beberapa kali agar mengembalikan uang korban, pelaku sempat meminta upaya kekeluargaan dengan janji akan dibayarkan paling lambat 29 Maret 2022. Karena masih ingkar janji, akhirnya dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Terpisah, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik, membenarkan pihaknya tengah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat korban tersebut. "Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan, semoga pelaku cepat ditemukan," tukasnya. (chy/air)

Tags :
Kategori :

Terkait