PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 11 orang tersangkap kasus narkoba, dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel. Satu di antaranya janda muba asal Jambi, yang dikendalikan napi lapas.
Barang bukti dari 11 orang tersangka ini, berupa 3,2 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Janda muda berinisial RP, ditangkap bersama kedua rekannya berinisial FD dan MA, yang juga merupakan warga Jambi.
Mereka diamankan di jalintim Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Naik Level, Jadi Kurir Hampir 4 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
"Barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 300,86 gram," kata Wadirresnarkoba Polda SumselAKBP Harissandi SIK MH, dalam rilis Jumat pagi, 16 Agustus 2024.
Menariknya, mereka mengaku dikendalikan seorang napi yang kini mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.
"Akan kami dalami terkait informasi tersebut, apakah barang itu benar-benar milik dia tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Harissandi.
Dia menyebut jika ketiga kurir narkoba narkoba ini diringkus saat sedang menunggu seseorang yang akan menerima batang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD).
BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba, Polisi Siap Bertindak Tegas
Bersama dengan ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM Card.
Hal lain yang terungkap, tersangka RP dan MA rupanya bersaudara.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.