Umpankan 2 Perempuan Muda Datangkan Korban ke Tempat Sepi, 3 Pelaku Begal Rampas Sepeda Motor, Begini Modusnya

Kamis 15 Aug 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

LUBUKLINGGAU,SUMATERAEKSPRES.ID   - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, menyergap 2 perempuan muda, Erika Saputri (24), dan Js (14). Sebab keduanya terlihat komplotan begal, jadi umpan bagi korbannya oleh 3 eksekutor yang masih buron.

Tersangka Erika Saputri warga Desa Trans Mandala, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sedangkan Js yang berhijab berasal dari Kecamatan Sanga desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Penjualan Bendera kian Sepi

BACA JUGA:Entaskan RTLH, Rehab Rumah Warga

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, mengatakan kedua tersangka perempuan muda itu ditangkap di daerah Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Keduanya terlibat dalam tindak pidana pembegalan terhadap pengendara motor, di Jl Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau,” terang Hendrawan, Kamis, 15 Agustus 2024.

Korban dari pembegalan itu, Amin Akbar (23), warga Jl Kenanga II Lintas, Gg Jagung, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Kejadiannya Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya.

Modusnya, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol BG 3925 HAB, melintas di tempat kejadian perkara (TKP). “Kedua tersangka ini pura pura menumpang di jalan, minta tolong antar ke Jl Kenanga II. Korban bersedia mengantar karena merasa satu arah dia pulang,” ulasnya.

Di tengah perjalanan, salah satu perempuan itu mengaku dompetnya ketinggalan. Minta antar lagi ke tempat awal mereka naik motor tadi. Setiba di lokasi awal, tiba-tiba muncul 3 pelaku lainnya. “Pelaku ini langsung menodongkan senjata tajamnya,” beber Hendrawan.

Belakangan diketahui identitas 3 eksekutor begal yang masih buron itu, masing-masing bernama  Raju, Nando dan Iqbal. Perannya, Iqbal yang menodongkan sajam berupa golok. Raju menghadang dan merampas kunci motor korban. Nando yang membawa kabur motor korban.

Pengakuan tersangka Erika dan Js, mereka dijanjikan Raju (DPO) akan menerima uang bagian Rp500 ribu jika berhasil. Namun setelah motor korban dijual para eksekutor pria itu, dua perempuan sebagai umpan ini hanya diberi Rp300 ribu. “Masing-masing Rp150 ribu,” katanya.

Untuk ketiga pelaku yang masih buron itu, ditegaskan Hendrawan akan terus dikejar anggotanya. Sementara untuk 2 tersangka perempuan yang terlibat ini, tetap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

 

 

 

Kategori :