SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Sektor BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil menangkap Emo, pelaku penodongan terhadap dua pegawai koperasi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis, 16 Agustus.
Emo terlibat dalam aksi penodongan yang menimpa RA dan DN, pegawai Koperasi Mekar, pada 1 Juli 2024.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Emo menggunakan senjata tajam dan balok kayu untuk mencegat korban saat mereka pulang setelah menagih iuran di Desa Gunung Kembang Baru.
Ancaman yang dilakukan pelaku menyebabkan RA dan DN ketakutan dan terpaksa meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi kejadian.
Dalam aksi penodongan tersebut, Emo berhasil merampas barang-barang berharga, termasuk sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi BG 5521 AEU dan dua unit ponsel.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp23 juta. RA dan DN melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Emo berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A.17 milik korban. Setelah ditangkap, Emo dikonfrontasi dengan kedua korban yang mengidentifikasi dirinya sebagai pelaku penodongan. Ponsel OPPO A.17 juga dikonfirmasi sebagai milik korban.
"Emo dan barang bukti telah kami serahkan kepada Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Emo telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Jemmy.
Emo mengaku bahwa ia melakukan penodongan bersama rekannya, J, yang saat ini masih buron. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Beli Mobil Toyota Avanza 2024 Pakai SEVA.id Dapat Banyak Promo Lho