Sabu Diblender, Ganja Dibakar, Senpira Dipotong

Rabu 08 Mar 2023 - 12:06 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 8 Maret 2023. Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara periode bulan Juli 2022 sampai dengan Februari 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA :Lowongan Kerja, SUCOFINDO Cari Calon Karyawan, Ini Posisi Jabatan dan Batas Akhir Pendaftaran! BACA JUGA :Elsimil, Tak Halangi Menikah
"Yang memiliki tugas salah satunya adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),"ujarnya.
Tags :
Kategori :

Terkait