Sumsel Revisi RTRW dan RZWP-3-K

Minggu 11 Aug 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Pemprov Sumsel sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu seiring perkembangan pemanfaatan ruang laut melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

"Proses ini mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, akhir pekan lalu.

Menurut Elen, Pemprov Sumsel sedang menyusun perubahan materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K. Perubahan ini mencakup penambahan zona baru, yaitu area dumping seluas 100 hektare, serta penambahan alur kabel bawah laut PT PLN Sumatera-Bangka tahap 2.

Tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam proses ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Tahapan tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD) sesuai pasal 69, konsultasi publik sesuai pasal 70, dan konsultasi teknis sesuai pasal 71.

"Deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel ini merupakan tahap lanjutan setelah konsultasi teknis dokumen final materi teknis perairan (RZWP-3-K) yang diadakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 31 Juli lalu,” terangnya.

BACA JUGA:Kernet Speed Boat Tercebur di Perairan Mariana hingga Kini Belum Ditemukan, Ini yang Basarnas Lakukan!

BACA JUGA:Bermuatan 75 Ton Pupuk Dolomit, Kapal Jukung MS Kirana Karam di Perairan Jalur 19 Diduga Tabrak Tonggak

Deklarasi ini menjadi pernyataan resmi dari Pemprov Sumsel bahwa Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumsel telah disepakati dan tidak akan mengalami perubahan lagi. Provinsi Sumsel telah berupaya keras menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan koordinasi intensif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI). 

"Pemprov berharap agar dokumen final RZWP-3-K dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap terakhir, yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 72," tambahnya. Selanjutnya proses integrasi RZWP-3-K yang baru akan segera dilaksanakan ke RTRW Pemprov Sumsel. "Hal ini akan terus didorong untuk meningkatkan pembangunan dan investasi," pungkas dia. 

 

Kategori :

Terkait

Minggu 11 Aug 2024 - 19:27 WIB

Sumsel Revisi RTRW dan RZWP-3-K