SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang siswi SMP berinisial Ba (13) di Palembang memasuki babak baru dengan mediasi di Kantor Kelurahan Sukarami pada Kamis (8/8/2024).
Mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, karena pihak oknum bidan berinisial AG hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp15 juta.
Menurut ibunda Ba, Nila Sari (43), pihaknya tidak menerima tawaran tersebut karena tidak sebanding dengan kerugian yang diderita. "Kami tetap akan melanjutkan proses hukum di Polda Sumsel.
Tindakan malapraktik ini menyebabkan anak saya terancam kebutaan permanen akibat kerusakan kornea matanya," ujar Nila didampingi kuasa hukumnya, Yuni Oktarina, SH, pada Jumat (9/8/2024).
BACA JUGA:Dampak Musim Kemarau, Produksi Karet di OKU Timur Alami Penurunan Signifikan
Yuni Oktarina menambahkan bahwa secara manusiawi, biaya penggantian kornea mata yang rusak mencapai sekitar Rp300 juta, jauh lebih tinggi dari tawaran kompensasi yang diberikan oleh bidan AG.
"Dengan kerusakan yang dialami Ba, sangat tidak logis jika hanya diberikan kompensasi Rp15 juta. Biaya penggantian kornea yang diperlukan sangat besar," jelas Yuni.
Dalam mediasi yang berlangsung, AG mengaku hanya bisa memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp15 juta dan bersedia menyediakan kendaraan operasional jika diperlukan.
"Saya hanya bisa menawarkan Rp15 juta. Jika korban membutuhkan kendaraan operasional, saya bisa menyediakannya. Namun, lebih dari itu, saya tidak sanggup karena gaji saya pas-pasan," ungkap AG.
Kejadian ini bermula ketika Ba, seorang pelajar SMP yang merupakan anak seorang pemulung, menerima enam jenis obat dari bidan AG.
BACA JUGA:Mekanisme dan Jumlah Soal Ujian Tertulis UKPPPG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu 2024
BACA JUGA:Hj Ratna Klaim Raih 33 Kursi DPRD Mura untuk Pilkada 2024
Setelah mengonsumsi obat tersebut, Ba mengalami reaksi yang parah, termasuk ruam merah di tubuh, kulit melepuh, dan kedua mata membengkak. Nila, ibunya, kemudian membawanya ke RSUP Mohammad Husein untuk operasi setelah kondisi memburuk.
Nila sempat meminta penjelasan dari bidan AG, namun jawabannya dianggap tidak memadai. “Bidan mengatakan itu adalah efek samping obat dan akan sembuh sendiri, tapi kenyataannya, kondisi anak saya justru semakin parah,” ujar Nila.
Setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Nila melaporkan kasus ini ke Dinas PPA Kota Palembang dan PPA Sumsel pada 7 Juli 2024, dan dilanjutkan dengan laporan ke SPKT Polda Sumsel.