Motif Bunuh Teman, Melawan saat Diusir
PRABUMULIH – Warga Kota Prabumulih, dihebohkan dengan temuan mayat pria di kawasan Taman Baka, Jl Bima, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban tergeletak bersimbah darah, dengan luka tusukan di sekujur tubuh, Selasa (7/3) pagi.
Belakangan diketahui korban bernama Muamar Kadafi (23) warga Jl Sakura, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil visum di RSUD Prabumulih, diketahui dia mengalami luka tusuk di dada kiri, kepala, lebam leher, dan lecet kaki kiri.
Tidak hanya korban Muamar Kadafi. Ada satu korban lagi yang mengalami luka berat. Johan (21) warga Jl Pra Nasib, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, luka tusuk di pelipis kanan, punggung, dada, dan tangan. Dia masih dirawat di RSUD Prabumulih.
BACA JUGA : Berharap Dipecat dari PNSTernyata keduanya korban dari Helga Sulaiman (22) warga Jl Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kurang dari 8 jam, dia diciduk polisi. “Pelaku diamankan di rumah neneknya, tak jauh dari TKP,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi.
Selain meringkus tersangka Helda, aparat Satuan Reskrim Polres Prabumulih juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang digunakan tersangka Helda untuk menusuk kedua korban. “Pisau itu sempat dibuang pelaku ke dalam sumur di rumahnya,” tambah Witdiardi.
Kata Witdiarti, berawal kedua korban bersama tiga lainnya yang lain, datang ke rumah tersangka. Membawa 3 tabung gas elpiji kg, memaksa masuk namun tidak dibukakan pintu oleh tersangka. “Korban jadi cekcok mulut dengan tersangka, tersangka mencabut pisau dari pinggangnya,” ulasnya, didampingi Kasat Reskrimm AKP Alita Firman, sore kemarin.
Korban Muamar Kadafi, kena tusuk dua kali di bagian kepala, dan dada kiri. Dia jatuh terkapar, Kadafi lalu pelaku mencabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan mengarahkan ke korban Muamar kadafi sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri dan khadafi pun langsung terjatuh di jalan.
BACA JUGA : BBHAR PDIP Sumsel Laporkan Ujaran Kebencian ke Polda SumselSementara korban Johan yang berusaha melerai, juga jadi sasaran penikaman oleh tersangka. Terluka tusuk di bagian pelipis kanan, punggung, dada, dan tangan. “Namun korban Johan berhasil melarikan diri dan selamat. Begitupun tiga orang lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP,” tegas alumni Akpol 2002 itu.
Di hadapan polisi, tersangka Helga menceritakan dia tidak mau lagi terlibat pencurian yang dilakukan korban Cs. ”Sudah lima kali korban (Muamar Kadafi), ngajak nyari lokak (mencuri). Tapi baru satu kali saya ikut, maling besi dan dititipkan mereka di rumah saya,” akunya.
Senin (6/3) sore, sambung tersangka Helga, korban cs mengajak mencari lokak lagi. Namun ditolak tersangka. Tapi korban Johan meminjam sepeda motor milik tersangka. “Tiba-tiba mereka datang lagi membawa tabung elpiji 3 kg. Mau menitip di rumah saya. Saya bilang tidak mau, tidak enak jadi omongan tetangga,” tuturnya.
Korban cs tetap memaksa masuk, sempat diusir tersangka. Tapi mereka tetap memaksa dan melawan, membuat tersangka jadi emosi. “Saya cabut pisau, tusuk kedua korban (Muamar Kadafi dan Johan). Sedangkan tiga lainnya langsung kabur. Saya menyesal, Pak,” ucap tersangka Helda.
Setelah mendengarkan pengakuan tersangka Helda, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, menambahkan bahwa berkaca dari kasus ini jadi pembelajaran untuk saling menghargai hak asasi, menghormati, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. “Dan tentunya juga kita harus mengontrol emosi kita, supaya tidak terjadi suatu tindak pidana,” imbaunya. (chy/air)