SUMATERAEKSPRES.ID - Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi guru tertentu pada tahun 2024 merupakan tahap akhir untuk mencapai status profesional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74/2008 yang diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017, khususnya pada pasal 9, disebutkan bahwa: PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
Kemudian, uji kompetensi pendidik ini terdiri dari ujian tertulis dan ujian kinerja yang sesuai dengan standar kompetensi.
Peraturan ini dikuatkan oleh Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024. Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa tahapan PPG mencakup Penerimaan Calon Peserta PPG, Pembelajaran PPG, dan Uji Kompetensi Peserta PPG.
BACA JUGA:Regulasi Terbaru! Inilah Syarat Agar Guru PPPK Bisa Perpanjang Kontrak hingga Pensiun
Pasal 14 menambahkan bahwa ujian kompetensi ini dilaksanakan setelah pembelajaran PPG dan dikelola langsung oleh Kementerian.
Pada tahun 2024, para peserta PPG Guru Tertentu harus melewati dua jenis ujian: ujian tertulis dan ujian kinerja.
Rincian dari masing-masing ujian tersebut adalah sebagai berikut:
Ujian Tertulis
1. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
2. Penilaian Uraian Reflektif Berbasis Kasus
- Ujian tertulis ini dirancang untuk mengukur pengetahuan, kemampuan memecahkan masalah, dan kreativitas peserta dalam merencanakan serta melaksanakan pengajaran.
- Materi ujian disusun berdasarkan model kompetensi lulusan dan delapan kompetensi lulusan PPG.
- Tipe soal yang digunakan adalah Situational Judgement Test dan Pedagogical Content Knowledge.