PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindaklanjut terkait posisi terpidana kasus penipuan arisan dan juga investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (30) yang divonis selama 2,5 tahun oleh pengadilan yang sekarang ini berada di luar negeri diperkirakan tidak akan berlangsung lama. Semua ini dikarenakan yang bersangkutan sudah masuk ke daftar cegah tangkal (Cekal) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sejak sepekan terakhir. "Kita sekarang sudah lakukan pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Kalau untuk waktu pastinya ini sesaat setelah videonya yang live di akun Instagram miliknya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang M Ridwan di sela penandatanganan MoU dengan Kejari Palembang di The Zuri Hotel, kemarin.
BACA JUGA : Jarah Isi Rumah dan Toko ManisanDimana kata Ridwan, penetapan cekal ini sendiri berdasarkan permohonan dari pihak eksekutor atau pihak Kejari Palembang yang dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang belum lama ini. Oleh karena itu, berdasarkan surat permohonan tadi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham lantas mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Alnaura tersebut. Dengan kata lain, ia (Alnaura) masuk ke daftar pencarian orang (DPO).