Satu Calon Kada Dijaga Dua Polisi

Senin 05 Aug 2024 - 21:24 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Untuk satu calon kepala daerah (kada) wali kota atau wakil wali kota, akan ditempel alias didampingi dua anggota polisi.

‘’Penjagaan akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2024,’’ ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo dibincangi usai rapat koordinasi persiapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 di Cafe N Resto Bang Ali Prabumulih, Senin (5/8).

BACA JUGA:Ngesti Ridho Yahya Siap Nyalon Pilkada Prabumulih, Pensiun Dini 1 Agustus

BACA JUGA:Andriansyah Fikri dan Syamdakir Amrullah Berpotensi Berpasangan di Pilkada Prabumulih 2024

Dikatakan, pihaknya akan menerjunkan ratusan personel dimulai dari kegiatan pendaftaran calon wali kota-wakil wali kota pada 27 Agustus ini. "Dari sisi keamanan, kita akan disiapkan 150 personel," katanya. 

Pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan A Yani khususnya di depan kantor KPU dan melakukan skenario pembatasan kendaraan.

"Karena para calon yang melakukan pendaftaran akan membawa partai pengusung dan pendukung. Kami akan memberikan pengawalan sampai ke lokasi acara," bebernya.

Personel yang akan dilibatkan di sini, mulai dari Sat Reskrim, Intel, Sat Samapta, Lalu Lintas dan juga ada bantuan dari TNI. 

Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Bawaslu dan Pemkot terkait persiapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024 ini. "Baik terkait pengamanan dan sebagainya sudah kita bahas," terangnya. 

BACA JUGA:PAN Resmi Dukung H Arlan dan Frangky Nasril untuk Pilkada Prabumulih 2024, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Ini Dia Calon Penantang Kader PDI Perjuangan di Pilkada Prabumulih

Apakah bakal ada pembatasan jumlah massa yang akan dibawa?  ‘’Yang jelas, massa tak ada yang boleh masuk ke halaman KPU, karena tempat terbatas.

Untuk teknis pendaftaran sendiri, yang berkewajiban mendampingi adalah pasangan calon, ketua tim dan gabungan parpol pengusung pasangan calon,’’ ujarnya. (chy/)

 

 

Kategori :