Sebelumnya, titis juga sudah melakukan pencopotan paksa stiker dan plang pengumuman yang dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris raden nangling yang memiliki tanah ruko di kawasan Jl Sudirman.
Titis saat itu menegaskan jika klien nya, pemilik ruko dan tanah bekas gedung bioskop cinde merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan BPN.
Bahkan selain SHM, di lahan bekas gedung bioskop Cinde juga dikuatkan oleh keputusan pengadipan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg Jo. 34/PDT/2023/PT PLG dan sebagaimana Surat Keterangan Inkracht Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.U1/2867/Hk.00/Vii/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Kategori :