SUMATERAEKSPRES.ID – Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dokumen hukum ini mencakup 1172 pasal dan 172 halaman penjelasan, dan salah satu aspek yang memicu kontroversi adalah pengaturan mengenai pemberian alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja.
Pasal Kontroversial
Di antara sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 103 ayat (2) menjadi sorotan utama. Pasal ini menetapkan kewajiban untuk memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait berbagai aspek kesehatan reproduksi kepada anak-anak dan remaja.
Hal ini mencakup pengetahuan tentang sistem reproduksi, perlindungan terhadap perilaku seksual berisiko, keluarga berencana (KB), serta bagaimana melindungi diri dan memilih media hiburan yang sesuai dengan usia.
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Tanjung Aur
Kritik utama terhadap pasal ini terletak pada fokusnya yang dianggap hanya pada aspek kesehatan seksual, tanpa mempertimbangkan norma-norma agama atau budaya yang mungkin melarang atau membatasi perilaku seksual tertentu.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat mempengaruhi pandangan remaja terhadap seks, dengan memberikan informasi yang dapat mengarah pada praktik seks pra-nikah dan penggunaan kontrasepsi di kalangan siswa.
Beberapa pihak menilai bahwa pengaturan ini terlalu prematur untuk diterapkan pada anak usia sekolah dan remaja, yang seharusnya lebih fokus pada pendidikan keluarga berencana bagi pasangan suami istri atau individu dewasa.
BACA JUGA:Wow..!!! Perusahaan di Qatar Hadirkan Ruang Stress untuk Karyawan
BACA JUGA:Tahukah Kamu Finlandia di Juluki Negara Seribu Danau dan di Balik Rahasia
Ada juga kekhawatiran bahwa pemberian informasi tentang kontrasepsi bisa memicu normalisasi seks di luar nikah, meski tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan ini.