- Biaya perpanjangan sesuai tarif PNBP:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 75.000
- Biaya tambahan untuk tes psikologi: Rp 75.000
Jam Operasional dan Informasi Penting
Pelayanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini mengenai lokasi dan jadwal, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang terlebih dahulu. Berikut adalah nomor kontak yang bisa Anda hubungi:
- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel: (0711) 3133043
- SIM Keliling: 0821-88831144
- Kantor Bersama Samsat Palembang: (0711) 313043
BACA JUGA:Kembangkan Jiwa Kepemimpinan, Kwarda Pramuka Sumsel Gelar DIANPINRU
BACA JUGA:Macet, Pikul Jenazah Berjalan Kaki, Dampak Truk Mogok di Jalinteng
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda perlu melakukan penerbitan SIM baru.
Selalu konfirmasi informasi terbaru dan syarat perpanjangan sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling.