Haji 2024 Sukses, NCW Cium Kejanggalan Pansus dan Nepotisme Oknum DPR

Sabtu 03 Aug 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M berjalan sukses. Banyak indikatornya, mulai dari tingkat keterserapan kuota yang tertinggi dalam sejarah haji, hanya menyisakan 45 kuota haji reguler, sukses murur hingga kepadatan Muzdalifah tidak terulang, dan ekosistem ekonomi haji berkembang signifikan seiring makin banyaknya ekspor bahan makanan dari Indonesia ke Saudi untuk jemaah haji.

Secara penyelenggaraan, Kementerian Agama juga makin terbuka melalui proses transformasi digital baik saat rekrutmen petugas hingga penyediaan aplikasi kawal haji sebagai saluran pengaduan jemaah dan masyarakat. Sukses haji 2024 banyak mendapat pengakuan dari jemaah haji dan masyarakat umum. Anehnya, dalam kesuksesan penyelenggaraan itu, DPR justru membentuk pansus angket haji.

Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna merasa ada yang janggal dalam pembentukan pansus ini. Anehnya lagi, kata Hanifa, DPP NCW justru menerima banyak pengaduan masyarakat (dumas) pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Beberapa dumas yang masuk ke DPP NCW malah membeberkan perilaku ketua Timwas Haji yang memanfaatkan fasilitas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bahkan, ada dumas yang secara gamblang menyampaikan bahwa ada oknum Tim Ahli (TA) anggota dewan yang minta kuota haji hingga 1.000 bahkan lebih.

“Ini kan jadi aneh kalau Pansus Hak Angket Pengawasan Haji dibentuk, tapi masyarakat malah menyoroti ketidakwajaran kelakuan oknum anggota dewan yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki. Ini bisa dikategorikan korupsi kolusi dan nepotisme jika ada keterlibatan keluarga oknum dewan tersebut,” ungkap Hanif ke awak media.

BACA JUGA:Haji 2024 Sukses, Alumni PMII Nilai Pansus Haji Berlebihan dan Dipolitisasi

BACA JUGA:Musim Haji Kelar, Kemenag Catat Total Ada 461 Jemaah Wafat

Dalam seminggu terakhir, DPP NCW menerima banyak informasi terkait ketidakwajaran perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji 2024 yang sebelumnya banyak mengkritik penyelenggaraan haji, mulai dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus hingga pelayanan terhadap jemaah haji.

Dengan banyaknya dumas yang masuk ke DPP NCW, tim kajian internal NCW menemukan banyak kejanggalan. Misalnya, dari 84 orang nama anggota Timwas Haji DPR-RI yang tidak sepenuhnya merupakan anggota dewan, namun menggunakan ‘visa petugas haji’ dan menikmati fasilitas yang ‘khusus’ dari penyelenggara haji di Arab Saudi.

“Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak ektsternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI,” ujar Hanif menjelaskan.

Dari 84 daftar anggota Timwas DPR-RI tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR-RI. Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

“Semestinya para anggota dewan lebih berempati kepada kawan-kawan petugas haji yang telah bekerja keras membantu terselenggara haji tahun 2024 ini berjalan dengan baik. Cak Imin juga semestinya juga memberikan contoh yang baik dengan ‘ikut hadir’ dalam setiap rapat Timwas di Mekkah dan Madinah, selain mendampingi istri ibadah haji,” pungkas Hanif.

BACA JUGA:Bertambah Tiga, Total 28 Jemaah Haji Meninggal, Asal Provinsi Sumsel dan Babel

BACA JUGA:Operasional Haji 1445 H Berakhir, 45 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Ini Daftar Namanya

Berdasarkan penelusuran tim lapangan DPP NCW, didapatkan bukti-bukti lain bahwa praktik Timwas Haji seperti ini juga telah terjadi pada penyelenggaraan haji-haji sebelumnya. Bahkan, semakin dalam penelusuran dan penyelidikan yang tim NCW lakukan, semakin banyak ‘dugaan korupsi’ minta jatah kuota yang dilakukan oleh oknum-oknum DPR RI melalui oknum-oknum Tenaga Ahli mereka.

Kategori :