Bolehkah Wanita Naik Ojol Pria yang Bukan Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama

Sabtu 03 Aug 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alfery

"Bagaimana hukumnya akhwat yang datang kekajian dengan menggunakan ojek, taksi dan lainnya tanpa dengan mahramnya," kata Ustad Khalid membacakan salah satu pertanyaan jemaah yang datang dalam kajiannya

Ini sebenarnya ada hadis yang menyebutkan, diriwayatkan oleh imam bukhari, Kalau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membonceng, asma binti abu bakar, iparnya, ini bukan mahram, tapi waktu itu memang keadaannya asma saat itu lagi membawa barang berat.

Asma ini memang terkenal sangat berbakti dengan suaminya, Zubair bin Awam, jadi dia mengurus suaminya dengan penuh keiklasan, mencuci bajunya, menyiapkan kebutuhannya, membersihkan rumahnya dan mengurusi anak-anaknya, sampai menggantikan sepatu kudanya.

Dan ia juga sering mengambil air dari jarak yang sangat jauh, jadi asma ini sering ke sumur membawa air, sangkin dia ingin berbakti kepada suaminya, supaya dapat ridho dari Allah Subhanahu wata'ala.

Sebab itu, Asma dimasukkan oleh para ulama sebagai kriteria wanita yang maksimal mengejar surga dari suaminya.

Ringkas cerita, suatu waktu Asma pernah memikul barang-barang berat, lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat dengan beberapa sahabat, lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Asma naik ke unta beliau dan jalanlah ke rumahnya.

Nah sementara suaminya, Zubair ini orangnya sangat pecemburu, tapi karena nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang suruh jadi Asma naik, begitu sampai ke rumah, terlihat Zubair sudah menunggu didepan rumah, lalu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, suruh asma untuk turun dari unta.

Nah Begitu turun asma ketakutan sama suaminya yang sudah menunggu didepan rumah, kata asma, Wahau Suamiku, Rasulullah yang suruh saya naik untanya tadi.

Lalu kata Zubair sambil tersenyum, apakah saya cemburu dengan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mustahil nabi mau buat apa gitu nggak mungkin.

Nah disini ada sebagian ulama mengatakan, pada saat semua transportasi sudah tidak ada lagi kecuali itu, artinya memang pilihan yang lainnya memang lebih besar mudhoratnya, maka tidak masalah.

Misal kalau ada akhwat kita yang naik bus atau transportasi masal lainnya, malah lebih berbahaya mungkin bisa dempet-dempetan, lebih ada pelanggaran disana, busa tersentuh badan dan seterusnya, kemudian dianggap ojek online ini merupakan transportasi yang lebih aman karena terlihat didepan umum, terbuka dan seterusnya, semua orang melihat, tidak ada sentuhan badan, tidak ada komunikasi terjadi, berapa umurmu tinggal dimana dan segalanya, maka insya Allah tidak masalah.

Nah kasus yang lain kata ulama, dan yang berpendapat ini ya! Hal ini sama kasus pada saat Aisya yang tertinggal di perang bani mustarif. Lalu diselamatkan oleh sofwan, naik keatas unta sofwan dan sofwan menarik unta tersebut, berdua, tapi karena keadaan.

Karena saat itu, Aisyah akan mendapatkan mudhorat kalau tidak naik untanya sofwan, sedang sofwan juga bertugas, maka disini dibolehkan.

"Jadi boleh, selama ditempat umum, dan memang transportasi yang lain lebih banyak mudhoratnya atau bahkan  tidak ada transportasi yang lainnya," jelasnya. 

Nah dari penjelasan kedua ulama tersebut tentu sudah bisa simpulkan jika sebisa mungkin untuk menghindari berduaan saja anatar laki laki dan perempuan yang bukan Mahram terkecuali memang dalam keadaan tidak ada pilihan, mendesak dan darurat. Wallahu a'lam bish-shawab. 

Kategori :