PALEMBANG-SUMATERAEKSPRES.ID-Umat Muslim penting mengetahui tata cara salat jenazah agar bisa ikut salat apabila ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia.
Salat jenazah dalam Islam adalah bentuk salat yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada seorang Muslim yang telah meninggal.
Beda dengan salat 5 waktu sehari-hari, tata cara salat jenazah tidak memiliki rukuk atau sujud, dan umumnya dilakukan di masjid atau tempat pemakaman sebelum penguburan.
Hukum salat Jenazah
Hukum salat jenazah adalah fardu kifayah dan wajib dilakukan berjamaah, bukan sendiri-sendiri.
Hal ini tertuang dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar utangnya.
Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar utang, maka beliau akan mensalatkannya.
Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’,” (HR Bukhari Muslim).
Jadi, jika ada sebagian kaum muslimin memenuhinya, orang yang tidak melakukannya tidak berdosa.
Namun, jika tidak ada sama sekali yang melaksanakannya, seluruh kaum muslimin di sekitarnya terkena dosa.
Berikut syarat sah melakukan salat jenazah:
• salat jenazah sama dengan salat lain, yakni menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempatnya, serta menghadap kiblat.
• Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
• Letak jenazah berada di sebelah kiblat orang yang menyalatkannya, kecuali kalau salat dilakukan di dekat makamnya atau salat gaib.