Untuk pengadaan pegawai ASN PPPK, tahapan yang dilalui adalah:
1. Proses Perencanaan,
2. Proses Pengumuman Lowongan,
3. Proses Pendaftaran,
4. Proses Seleksi,
5. Proses Pengumuman Hasil Seleksi,
6. Proses Pengangkatan sebagai PPPK.
Dengan adanya peraturan ini, KemenPAN RB berharap bahwa proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dapat berlangsung dengan lancar, transparan, serta memenuhi kebutuhan tenaga ASN yang profesional dan berintegritas.
BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Habis Ratusan Juta Rupiah, Benarkah?
Bagi calon pendaftar CPNS, terdapat 23 formasi yang tersedia untuk lulusan SMA/sederajat dari berbagai kementerian. Berikut adalah rincian formasi yang dibuka:
23 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK:
- Kementerian Kesehatan:
1. Operator Layanan Kesehatan (SMA/sederajat).
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK):
2. Pelatih dan Perawat Satwa Liar (SMA/sederajat).