2. Tugas Tambahan
Guru yang memiliki tugas tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Inklusif, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium, dan Wakil Kepala Sekolah, masih diakui.
3. Fleksibilitas Tugas Tambahan
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kemudahan bagi guru yang membutuhkan jam tambahan.
BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya
Tugas pembimbing khusus di satuan pendidikan inklusif atau terpadu kini dapat dilaksanakan di sekolah lain, tidak harus di sekolah induk saja.
4. Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lainnya seperti guru piket, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, Pembina OSIS, dan wali kelas tetap dihitung sebagai bagian dari beban kerja.
Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka hingga maksimal 6 jam.
5. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
Guru BK yang melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan dapat ekuivalen dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar dalam satu tahun.
BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan
6. Pelaksanaan Tugas Tambahan
Guru yang memiliki tugas tambahan wajib memenuhi pelaksanaan minimal 18 jam tatap muka.
Jika guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran di sekolah induk, mereka dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain.