PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- – Hingga saat ini tercatat ada empat calon anggota DPRD Palembang periode 2024-2029 yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sesuai aturan, caleg terpilih yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.
BACA JUGA:Sempat Pingsan, Pj Ketua PKK Sumsel Tetap Hadiri HUT OKU Dampingi Pj Gubernur Elen Setiadi
BACA JUGA:Bungkam Prancis, Melaju ke Perempat Final, Olimpiade Paris 2024
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengatakan, sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, dalam ayat (1), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan pada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Bukti LHKPN caleg terpilih hampir selesai, tinggal beberapa caleg dari beberapa partai saja, itu tertib memang ada perseorangan, sehingga kita minta untuk melakukan penyerahan segera, “ ujarnya. Dikatakan, sudah 96 persen yang menyerahkan LHKPN. “Jadi sekitar tiga atau 4 orang lagi, “ bebernya.
Kemungkinan caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN karena masih proses dan hal itu tidak dilakukan secara kolektif oleh parpolnya. “Mungkin karena ngurusnya perseorangan tidak kolektif partai langsung dikirim ke KPU, tapi Insya Allah sebelum ambang batas waktu mereka juga sudah konsultasi ke kasubag itu segera dikirim ke KPU, “ paparnya.
Ditambahkan Syawaluddin, maksimal penyerahan bukti LHKPN caleg terpilih tersebut dalam aturannya, 21 hari sebelum pelantikan pada 29 September 2024,. “Batas akhir jika dihitung dari 29 September (pelantikan), berarti 21 hari sebelumnya, artinya 6 hingga 8 September batas waktu caleg terpilih untuk menyampaikan bukti laporan sudah menyerahkan LHKPN,“ tukasnya.